Pemenuhan Persyaratan Administrasi Dan Keamanan Pada Hewan, Produk Hewan Serta Lingkungan Terkait Penyelenggaran Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Hewan LSD dan PMK



Pemenuhan Persyaratan Administrasi Dan Keamanan Pada Hewan, Produk Hewan Serta Lingkungan Terkait Penyelenggaran Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Hewan LSD dan PMK

Memperhatikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 242/KPTS/PK.320/M/3/2022, tanggal 2 Maret 2022 tentang Penetapan Wabah Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease) di Provinsi Riau serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/06/2022, tanggal 25 Juni 2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Footh and Mouth Disease) serta memperhatikan kebutuhan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H (2022 M) diperlukan pencegahan penyebaran PMK dan penyediaan kurban yang sehat dan memenuhi kaidah keagamaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, dihimbau kepada penjual/pedagang ternak kurban serta panitia penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban mengikuti panduan ini dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di wilayahnya terkait dengan persyaratan administrasi dan teknis yang memenuhi kaidah kesehatan dan keamanan pada ternak, produk maupun lingkungan.

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Tempat penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota.
  3. Pedagang/Penjual/Panitia Penyelenggara Penyembelihan Hewan Kurban melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan pada masing-masing kabupaten/kota terkait kondisi hewan (ditemukan hewan sakit/diduga sakit) dan kedatangan hewan kurban (jenis, jumlah dan asal hewan).
  4. Hewan yang diperjualbelikan/disembelih dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal.

 

  1. Persyaratan Teknis: Tempat Penjualan dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban
  2. Memiliki pagar/pembatas/tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran.
  3. Memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan
  4. Tersedia tempat khusus (isolasi) untuk hewan yang didugas sakit.
  5. Tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi.
  6. Jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat/bersyarat. Pemotongan bersyarat hanya dapat dilakukan di tempat hewan berada, jika hasil pemeriksaan dokter hewan yang ditunjuk oleh dokter hewan berwenang dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk.
  7. Tersedia fasilitas penampungan limbah
  8. Pedagang/Penjual/Panitia penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan
  9. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan desinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah dan orang.
  10. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi
  11. Tersedia fasilitas perebusan yang digunakan bila teridentifikasi atau terduga PMK, maka organ kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus direbus dalam air mendidih minimal selama 30 (tiga puluh) menit.
  12. Melakukan desinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan sebelum meninggalkan tempat.
  13. Semua personal yang terlibat di tempat penjualan hewan kurban dan tempat penyembelihan hewan kurban harus selalu menjaga hygiene personal serta kebersihan dan sanitasi.

 

Kepada pembeli/mustahid bahwa PMK dan LSD tidak dapat menular kepada manusia. Daging dan susu dari hewan penderita PMK/LSD aman untuk dikonsumsi selama memenuhi persyaratan yaitu melalui penerapan standar hygiene dan sanitasi serta proses pemasakan yang sempurna. Namun tidak boleh abai, karena virus PMK/LSD dapat menular kepada hewan rentan lainnya dengan cepat. Tindakan yang dapat dilakukan oleh para mustahik setelah daging sampai di rumah adalah segera merebus daging/jeroan/tulang selama 30 menit setelah air mendidih. Daging/jeroan/tulang untuk tidak dicuci dengan air atau dapat dilakukan dengan membekukan daging minimal 24 jam. Bekas kemasan daging tidak langsung dibuang, namun direndam dahulu dengan disinfektan/cuka dapur/pemutih pakaian.

 

Kontributor:

Drh. Rinny Tikaso

Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya

Program Provinsi

TOP