Sekretariat



Sekretaris  mempunyai  tugas   melakukan  koordinasi,  fasilitasi  dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan  Pengelolaan Barang  Milik  Daerah,  dan  Subbagian Kepegawaian dan Umum. Untuk  melaksanakan  tugas  Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Program Provinsi

TOP