UPT Pengembangan Ternak dan Pakan terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2017 tentang organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pada tanggal 17 Desember 2017, dimana sebelumnya sesuai Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau Tanggal 04 November 2016 UPT ini bernama UPT Pengembangan Ternak dan Pembibitan Pakan ternak yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT selaku Pejabat Administrator dan dibantu dengan 3 (tiga) orang Pejabat Pengawas dan berinduk pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau. UPT Pengembangan Ternak dan Pakan mempunyai 2 (dua) tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau di bidang Pengembangan Ternak dan Pakan.
a. Latar Belakang
- Program pembangunan peternakan di Provinsi Riau mengacu pada program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat.
- Guna membangun peternakan rakyat yang tangguh dan handal serta mengurangi pasokan bibit dan bakalan ternak sapi potong dari luar Provinsi Riau, maka dipandang perlu untuk membangun perbibitan ternak dan menyediakan bibit ternak sapi di Provinsi Riau
- Pakan sangat berkontribusi 70-80% pada usaha budidaya ternak dari total biaya produksi;
- Pakan yang beredar dipasaran sangat perlu mendapatkan pengawasan mutu dan keamanannya agar pakan tersebut tetap terjamin mutu sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- Pengawasan mutu pakan dilakukan mulai ditingkat produsen pakan, agen/distributor dan peternak sehingga memerlukan sarana dan prasarana berupa laboratorium pengujian pakan;
- Sulitnya mendapatkan sumber bibit/benih HPT terutama leguminosa yang bersertifikasi.
- UPT Pengembangan Ternak dan Pakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau di awal pembentukannya mempunyai misi antara lain melakukan Pengembangan Pembibitan Ternak Ruminansia dan Penyedia Bibit Ternak Sapi Lokal Nasional dan Ras Lokal Provinsi Riau (Sapi Bali dan Sapi Kuantan) yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB). Kedepan misi bergeser dan focus dalam pengembangan pakan, bibit, benih legum dan Hijauan Pakan Ternak (HPT) lainnya serta penyiapan kemampuan pengujian pakan dimulai dari yang paling sederhana.
b. Dasar Pembentukan
- Mendukung program pembangunan peternakan Provinsi Riau ke depan diimplementasikan melalui program peningkatan produksi daging dan pemenuhan pangan asal ternak melalui agribisnis peternakan rakyat.
- Mengembangkan pembibitan ternak sapi / kerbau dan penyedia bibit ternak sapi / kerbau ras lokal Nasional dan ras lokal Provinsi Riau yang sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memiliki SKLB (Surat Keterangan Layak Bibit).
- Memproduksi, pengembangan dan menjadi penyedia benih/bibit Hijauan Pakan Ternak (HPT) dan melakukan pengujian pakan terdepan di Provinsi Riau.
c. Dasar Hukum
- Undang-undang Pertanian dan Peternakan No. 41 tahun 2014 tentang perbaikan dari Undang-undang Pertanian dan Peternakan No. 18 tahun 2009.
- Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008, tentang SOTK Dinas dan Badan Lingkup Pemerintah Provinsi Riau;
- Peraturan Gubernur Riau No. 58 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dinas & Badan Lingkup Provinsi Riau;
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang SOTK Dinas lingkup Pemerintah Provinsi Riau;
- Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2014 tentang SOTK UPT Lingkup Pemerintah Provinsi Riau;
- Peraturan Menteri Pertanian No. 54 tahun 2006 tentang Pembibitan Ternak Sapi Potong yang Baik;
- Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
d. Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di bidang Pengembangan Ternak dan Pakan.
e. Fungsi
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak dan Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak dan Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak dan Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak;
- Penyelenggaraan pelayanan penyediaan ternak dan bibit/benih hijauan pakan ternak dan pendampingan teknologi Pakan Ternak ternak; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.