Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Bidang Agribisnis Peternakan;
- pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Bidang Agribisnis Peternakan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Bidang Agribisnis Peternakan;
- pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Bidang Agribisnis Peternakan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.