Uraian Tugas Dinas



Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Bidang Agribisnis Peternakan;
  2. pelaksanaan  kebijakan    pada    Sekretariat,    Bidang    Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Bidang Agribisnis Peternakan;
  3. pelaksanaan evaluasi  dan   pelaporan   pada   Sekretariat,  Bidang Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Bidang Agribisnis Peternakan;
  4. pelaksanaan  administrasi   pada   Sekretariat,   Bidang   Produksi Peternakan, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Bidang Agribisnis Peternakan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Program Provinsi

TOP