Agribisnis Peternakan



Kepala  Bidang  Agribisnis  Peternakan  mempunyai  tugas  melakukan koordinasi,  fasilitasi  dan  evaluasi  pada  Seksi  Sumber  Daya  dan Kelembagaan Peternakan, Seksi  Pengembangan Kawasan Peternakan, dan  Seksi   Pengolahan,   Pemasaran   dan    Pengembangan   Usaha Peternakan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada BidangAgribisnis Peternakan;
  2. Penyelenggaraanpelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Agribisnis Peternakan;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Program Provinsi

TOP