Kepala Bidang Agribisnis Peternakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Sumber Daya dan Kelembagaan Peternakan, Seksi Pengembangan Kawasan Peternakan, dan Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Pengembangan Usaha Peternakan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada BidangAgribisnis Peternakan;
- Penyelenggaraanpelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Agribisnis Peternakan;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.