Bidang Keswan



Kepala   Bidang   Kesehatan   Hewan   mempunyai   tugas   melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Pengamatan Penyakit Hewan, Seksi Pencegahan dan  Pemberantasan Penyakit Hewan serta Seksi Kelembagaan, Sumber Daya Kesehatan Hewan dan Pengawasan Obat Hewan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Kesehatan Hewan;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Kesehatan Hewan;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Program Provinsi

TOP