UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan (LVKH) merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau. Sejak dioperasikan pertama kali (sebelum tahun 1981) UPT LVKH bernama Laboratorium Veteriner, yang memegang peranan penting dalam kewaspadaan dini penyakit hewan menular stategis dan zoonosis. Pada awal pembentukannya Laboratorium Veteriner berada di bawah Seksi P2H (Seksi Pengamatan dan Penyidikan Penyakit) pada Sub Bidang Kesehatan Hewan. Selanjutnya pada tahun 2001 terbentuklah Balai Laboratorium dan Klinik Hewan (BLKH) pada Dinas Peternakan. Pada tahun 2018 berganti nama menjadi UPT Rumah Sakit Hewan pada nomenklatur Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau. Sejak Juli 2020, UPT RSH berganti nama menjadi UPT LVKH. Tugas Pokok dan Fungsi yang dijalankan UPT LVKH mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 Tahun 2020, tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, dimana di dalamnya memuat dengan jelas uraian tugas dan fungsi UPT sebagai pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di UPT LVKH. Saat ini UPT LVKH dikepalai oleh Kepala UPT LVKH dan mempunyai tiga seksi yang meliputi Seksi Laboratorium Veteriner, Seksi Klinik Hewan, dan Subbagian Tata Usaha, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Struktur Organisasi.
1. TUGAS POKOK
UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan (LVKH) mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di bidang Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan.
2. FUNGSI
UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan (LVKH) adalah sebuah unit pelayanan teknis yang bergerak dibidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner yang memiliki Fungsi antara lain:
- Penyusunan perencanaan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Laboratorium Veteriner, Seksi Klinik Hewan;
- Pelaksanaan pemberian jasa pelayanan medik veteriner, seperti layanan konsultasi, advokasi di bidang kesehatan hewan, pemeriksaan, pengobatan, dan diagnosa penyakit hewan;
- Pelaksanaan pengujian laboratorium untuk mendukung penyidikan penyakit hewan, seperti pengambilan specimen/contoh uji terhadap penyakit hewan dan mutu produk asal hewan, pengujian, uji profisiensi, uji banding dan peneguhan diagnosa ke laboratorium veteriner terakreditasi;
- Pelaksanaan pelayanan pengujian mutu bahan pangan dan non pangan asal hewan;
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis rekomendasi dan/ atau sertifikasi kesehatan hewan dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan dukungan penyusunan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerja UPT;
- Palaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
3. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Menular;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tanggal 20 September 2007 Tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015 tentang Pemberantasan Penyakit Hewan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan, Nomor : 26/TN.530/kpts/DJP/Deptan/86 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengujian Penyakit Pulorum;
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/Um/6/1981 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular;
- Peraturan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nomor 977/Kpts/PD.610/F/11/2011 tentang Pedoman Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular Strategis;
- Peraturan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 567/Kpts/PD.610/F/2012 tentang Penguatan Layanan Veteriner;
- Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau;
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau;
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau;