Pengendalian Rabies



Pengendalian Rabies

Rabies merupakan salah satu penyakit zoonotik yang disebabkan oleh virus yang tergolong dalam Lyssa virus dan family Rhabdoviridae. Penyakit ini menjadi prioritas pemerintah Indonesia karena 24 dari 34 provinsi di Indonesia merupakan wilayah endemik rabies, termasuk Provinsi Riau. Vaksinasi rabies merupakan salah satu cara dalam mengendalikan penyebaran rabies. Vaksinasi HPR (Hewan Penular Rabies) seperti anjing, kucing, musang, kera, dan monyet dapat menurunkan penyebaran rabies. Tujuan utama dalam vaksinasi rabies adalah melakukan pengebalan pada hewan yang rentan terinfeksi rabies di suatu populasi sehingga terbentuk kekebaan kelompok dengan maksud untuk mengurangi laju infeksi di dalam populasi rentan tersebut.

Selain vaksinasi, upaya strategis dalam pengendalian rabies yaitu kontrol populasi rabies dengan cara sterilisasi HPR. Selanjutnya faktor penting lainnya dalam pengendalian rabies yaitu peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap penyakit dan bahaya rabies khususnya masyarakat yang memelihara HPR harus mengetahui tata cara memelihara hewan yang baik dengan tidak melepas liarkan HPR DANmelakukan vaksinasi rabies secara rutin. Jika ditemukan adanya kasus gigitan HPR, dihimbau kepada masyarakat agar melapor kedinas peternakan dan atau puskemsas.

Program Provinsi

TOP