DPKH Provinsi Riau Lakukan Pertemuan dengan BBPOM Pekanbaru Bahas Penggunaan Obat pada Pelayanan Kesehatan Hewan



DPKH Provinsi Riau Lakukan Pertemuan dengan BBPOM Pekanbaru Bahas Penggunaan Obat pada Pelayanan Kesehatan Hewan

Pekanbaru, Jumat, 19 Desember 2025 — Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau, Ibu Dra. Mimi Yuliani Nazir, Apt., M.M., melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru guna membahas dinamika penggunaan obat pada pelayanan kesehatan hewan, khususnya pasca pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) BPOM terhadap praktik dokter hewan di sejumlah daerah.

Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Bapak Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H., dan berlangsung dalam suasana dialogis serta konstruktif.

Dalam pertemuan ini dibahas substansi hasil diskusi nasional antara Kementerian Pertanian, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi tanggal 30 November 2025. Dokumen tersebut memuat kondisi faktual pelayanan kesehatan hewan di lapangan, termasuk keterbatasan ketersediaan obat hewan (veteriner), terutama di wilayah tertentu.

Disampaikan bahwa berdasarkan data dan koordinasi nasional, sekitar 70–80 persen obat yang digunakan dalam praktik hewan kesayangan masih bergantung pada obat manusia*. Kondisi ini disebabkan oleh masih terbatasnya jumlah apotek veteriner serta keterbatasan jenis sediaan obat hewan di Indonesia, sehingga dalam praktiknya dokter hewan menggunakan obat manusia dengan pertimbangan keselamatan dan kesejahteraan hewan (animal welfare).

Dalam paparannya, Bapak apt. Adrian Mulya, S.Si., M.KM., selaku Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Riau, menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:

1. Belum optimalnya regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan obat manusia pada pelayanan kesehatan hewan.
2. Keterbatasan jumlah apotek veteriner yang beroperasi di Indonesia.
3. Tingginya ketergantungan praktik kesehatan hewan terhadap obat manusia.
4. Perlu dilaksanakan sosialisasi dan FGD dengan stake holder terkait (BBPOM, Dinkes, DPKH, asosiasi profesi PDHI dan IAI) ttg UU no 17 tahun 2023, khususnya permasalahan penggunaan obat manusia dalam pengobatan hewan
5. Potensi pelaksanaan Joint Inspection, antara BBPOM dan DPKH, dalam keamanan pangan.

Kepala DPKH Provinsi Riau menegaskan pentingnya sinkronisasi pemahaman regulasi serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BPOM, dan organisasi profesi agar pelayanan kesehatan hewan tetap berjalan optimal, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ibu Kadis Mimi juga menyampaikan dukungan terhadap upaya advokasi yang mendorong harmonisasi regulasi farmasi veteriner, penguatan peran apotek veteriner, peningkatan akses ketersediaan obat hewan, serta pendampingan teknis bagi tenaga kesehatan hewan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan Ibu drh. Faralinda Sari, Kepala Bidang Kesmavet Bapak Budhi Iskandar, serta Ketua Tim Pengawasan Keamanan Produk Hewan drh. Ade Rukmantara. Turut hadir pula Bapak apt. M. Rusydi Ridha, M.Hum., selaku Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara DPKH Provinsi Riau, BBPOM Pekanbaru, dan organisasi profesi guna mewujudkan pelayanan kesehatan hewan yang aman, berkelanjutan, serta selaras dengan regulasi yang berlaku.

Program Provinsi

TOP