Klinik Hewan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan (UPT LVKH) merupakan satu-satunya layanan kesehatan hewan yang berada di bawah struktur organisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau. Sebagai institusi resmi milik Pemerintah Provinsi Riau, Klinik Hewan UPT LVKH berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan hewan yang profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tarif layanan di Klinik Hewan UPT LVKH berpedoman pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan dukungan tenaga medis veteriner yang kompeten serta sarana dan prasarana penunjang, Klinik Hewan UPT LVKH berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas guna mendukung peningkatan kesehatan hewan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan peternakan di Provinsi Riau.
Informasi lebih lanjut klik Link ini: https://sites.google.com/view/klinikhewan-lvkh?usp=sharing




