BAHARKAM POLRI Sidak Rumah Potong Hewan Kabupaten Kampar



BAHARKAM POLRI Sidak Rumah Potong Hewan Kabupaten Kampar

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi  Riau bersama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam Polri) dan Ditjen Kesmavet Deptan RI melakukan sidak dan sosialisasi pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif di kabupaten Kampar, Kamis dini hari (17/09/2020)di Rumah Potong Hewan(RPH) Pemerintah dan Swasta serta Tempat Pemotongan Hewan (TPH) milik masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan untuk melihat proses pemotongan di RPH Kampar terkait dengan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif.  Dan saat pelaksanaan pengawasan beberapa RPH Rumbio memang hanya memotong sapi jantan dan RPH Bangkinang hanya kerbau jantan saja. Hal ini karena kesadaran para jagal di sekitar RPH Rumbio dan RPH Bangkinang yang tinggi dalam mengikuti arahan aturan perundang-undangan.

Menurut Kadis Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar Ir. Syahrizal MM didampingi Kabid Keswan drh. Deyus Herman mengatakan bahwa sosialisasi pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif secara terus menerus dilaksanakan baik di RPH maupun TPH, “Dinas selalu mengingatkan bahwa pemotongan sapi atau kerbau betina yang masih produktif tidak diperbolehkan alias dilarang”, ujar Syahrizal.

Menurut Syahrizal, Kabupaten Kampar mempunyai 1 RPH ruminansia yang dikelola oleh swasta, 1 RPH  yang dikelola oleh Pemda dan 9 TPH milik masyarakat , “selain keterbatasan petugas pengawas RPH/TPH di Kampar, jarak dan posisi yang jauh antar RPH/TPH menjadi kendala dalam proses pengawasan pengendalian pemotongan ternak ruminansia produktif, “ ujar beliau.

Kabag Kerma Baharkam Polri, Kombes Pol Suwarto yang didampingi Plt Kasubdit Sanitasi dan Standarisasi  Kesmavet Ditjen PKH Deptan, drh. Endang Sukowati, mengatakan bahwa sidak dan sosialisasi pengendaliaan pemotongan ternak ruminansia betina produktif dilaksanakan di kabupaten Kampar karena masih tingginya pemotongan sapi/kerbau betina yang produktif di kabupaten tersebut.

Menurut Suwarto, sosialisasi dan penyadaran terhadap jagal harus terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan untuk merubah kebiasaan yang telah berlangsung lama, “tindakan hukum hanya bersifat sementara, dan pasti akan terulang lagi, karena ini menyangkut faktor ekonomi,” jelas Suwarto.

Selain itu menurut Suwarto dukungan dan komitmen pemerintah sangat penting dalam pengalokasian APBD untuk penggantian sapi betina produktif yang dipotong dengan alasan tertentu seperti kebutuhan ekonomi masyarakat yang sifatnya mendesak, “termasuk melibatkan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk bisa mendukung program ini,” ujar Suwarto

Hal senada disampaikan Kadis PKH Provinsi Riau drh. Rahmat Setiyawan, saat menerima kedatangan tim Baharkam, bahwa pengalokasian APBD menjadi keberhasilan pengendalian pemotongan ternak ruminansia produktif ini, “kedepan kita akan usulkan anggaran untuk penggantian sapi betina produktif yang dipotong dengan alasan tertentu serta memberdayakan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukumnya,” ujar Rahmat.***

Kontributor : Donny Aprizal, SPt

Program Provinsi

TOP