UPT Pengembangan Ternak dan Pakan mempunyai fungsi melaksanakan sebagaian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di bidang Pengembangan Ternak dan Pakan.
Untuk Melaksanakan tugas UPT Pengembangan Ternak dan Pakan menyenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak dan Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tuga dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak dan Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak dan Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak;
- Penyelenggaraan pelayanan penyediaan ternak dan bibit/benih hijauan pakan ternak dan pendampingan teknologi Laboratorium Pakan Ternak; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.