UPT PTP



UPT Pengembangan Ternak dan Pakan mempunyai fungsi melaksanakan sebagaian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di bidang Pengembangan Ternak dan Pakan.

Untuk Melaksanakan tugas UPT Pengembangan Ternak dan Pakan  menyenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak dan Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tuga dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak dan Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak dan Seksi Pemeliharaan dan Pengembangan Ternak;
  4. Penyelenggaraan pelayanan penyediaan ternak dan bibit/benih hijauan pakan ternak dan pendampingan teknologi Laboratorium Pakan Ternak; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Program Provinsi

TOP