Tugas:
"Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah pada bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan"
Fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis peternakan dan kesehatan hewan;
2. Pelaksanaan kebijakan teknis peternakan dan kesehatan hewan;
3. Pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan teknis peternakan dan kesehatan hewan;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan