Tugas dan Fungsi



Tugas:

"Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah pada bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan"

Fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis peternakan dan kesehatan hewan;

2. Pelaksanaan kebijakan teknis peternakan dan kesehatan hewan;

3. Pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan teknis peternakan dan kesehatan hewan;

4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

 

Program Provinsi

TOP