Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Riau Temukan Pemotongan Sapi Betina di TPH Rokan Hulu



Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Riau Temukan Pemotongan Sapi Betina di TPH Rokan Hulu

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, drh. Rahmat Setiyawan beserta tim pengawas pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif, menemukan adanya pemotongan sapi betina di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) saat sidak Jumat dini hari (25/09/2020) di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. Saat ditemui sebelum pemotongan, pemilik TPH H. Asnan mengatakan bahwa sapi betina yang ia beli dari masyarakat ini menderita kelainan karena sakit.

Hasil pengamatan tim yang terdiri dari Kasi Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan DPKH Provinsi Riau, Donny Aprizal, SPt, Binmas Polda Riau, AKP Agusman beserta Bhabimkamtibmas  Kec. Ujung Batu dan Kabid  PKH Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul, Harianto, SP beserta drh. Silvia Damayanti di TPH Asnan, sapi kelihatan kurus dengan banyak bintik hitam dikulit dengan bulu yang kusam.

“Meskipun keadaan ternak meragukan, namun Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari Dokter Hewan atau petugas yang ditunjuk harus ada”, ujar Rahmat yang juga berprofesi sebagai dokter hewan kepada pemilik TPH. Menurut Rahmat, karena tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak pula ternak betina tua yang tidak produktif. Maka pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak.

Keputusan akhir dari hasil pemeriksaan ante-mortem (memastikan keadaan kesehatan hewan sebelum pemotongan) oleh tim, pemotongan tetap dilaksanakan dengan memisahkan pemotongan setelah pemotongan regular (ternak yang layak dipotong) selesai dilakukan. Pertimbangan kondisi ante-mortem dikaitkan dengan penemuan post-mortem (pemeriksaan hewan setelah disembelih) untuk memberikan kesimpulan akhir terhadap disposisi daging dan organ-organ tubuhnya.

Kegiatan pengawasan pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif ini merupakan salah satu kegiatan penting dalam mempercepat peningkatan populasi ternak sapi dan kerbau untuk mewujudkan swasembada protein hewani. “Hal ini tentunya terkait dengan upaya pemerintah Provinsi Riau dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi dan kerbau untuk penyediaan pangan hewani asal ternak di dalam negeri,” ujar Rahmat.

Menurut Agusman, akan ada sanksi bagi pihak yang dengan sengaja memotong betina produktif, yang itu sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bagi yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana kurungan    paling singkat satu bulan dan paling lama  enam bulan dan denda paling     sedikit   Rp 1.000.000 dan   paling   banyak  Rp 5.000.000. Sedangkan untuk ternak ruminansia besar betina produktif  pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000.***

Kontributor : Donny Aprizal, SPt

Photo

Program Provinsi

TOP