UPT LVKH



UPT Laboratoriaum Veteriner dan Klinik Hewan mempunya tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Bidang Laboratoriaum Veteriner dan Klinik Hewan.

Untuk elaksanakan tugas UPT Laboratoriaum Veteriner dan Klinik Hewan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelasksanaan tugas Subbagian Tata Usaha, Seksi Labopratorium Veteriner dan Seksi Klinik Hewan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Labopratorium Veteriner dan Seksi Klinik Hewan;
  3. Penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Labopratorium Veteriner dan Seksi Klinik Hewan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Program Provinsi

TOP