UPT Laboratoriaum Veteriner dan Klinik Hewan mempunya tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Bidang Laboratoriaum Veteriner dan Klinik Hewan.
Untuk elaksanakan tugas UPT Laboratoriaum Veteriner dan Klinik Hewan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelasksanaan tugas Subbagian Tata Usaha, Seksi Labopratorium Veteriner dan Seksi Klinik Hewan;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Labopratorium Veteriner dan Seksi Klinik Hewan;
- Penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Labopratorium Veteriner dan Seksi Klinik Hewan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.