UPT IBT



UPT Inseminasi Buatan Ternak mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di bidang Inseminasi Buatan Ternak.
Untuk melaksanakan tugas UPT Inseminasi Buatan Ternak menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyeienggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha Seksi Pemeliharaan Pejantan Unggul, Perbibitan Ternak dan Pemeliharaan Hijauan Pakan Ternak dan Seksi Produksi, Distribusi dan Pemasaran Semen Beku;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan,fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Pejantan Unggul, Perbibitan Ternak dan Pemeliharaan Hijauan Pakan Ternak dan Seksi Produksi, Distribusi dan Pemasaran Semen Beku;
  3. Penyeleng garaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyeienggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Pejantan Unggul, Perbibitan Ternak dan Pemeliharaan Hijauan  Pakan Ternak dan Seksi Produksi, Distribusi dan Pemasaran Semen Beku;
  4. Penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Inseminasi Buatan Ternak; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

Program Provinsi

TOP