Bidang Kesmavet



Kepala  Bidang  Kesehatan  Masyarakat  Veteriner  mempunyai  tugas melakukan  koordinasi,  fasilitasi  dan evaluasi  pada   Seksi  Higiene Sanitasi, Seksi  Pengawasan  Keamanan  Produk  Hewan  serta  Seksi Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Program Provinsi

TOP