Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Higiene Sanitasi, Seksi Pengawasan Keamanan Produk Hewan serta Seksi Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.