Bidang Produksi



Kepala  Bidang  Produksi  Peternakan  mempunyai  tugas  melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Budidaya Ternak, Seksi Perbibitan Ternak, dan Seksi Pakan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Produksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Produksi Peternakan;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Produksi Peternakan;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Program Provinsi

TOP